KBR|Jakarta, NNews— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasaan Seksual (RUU PKS) dari program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2020. Keputusan itu diketok saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/7/2020).
Fraksi Partai Nasdem sempat mendesak agar RUU PKS tetap masuk Prolegnas Prioritas DPR 2020. Anggota Fraksi Partai Nasdem Lisda Hendrajoni menjelaskan mengapa RUU itu penting untuk dibahas.
Salah satu alasannya adalah tingginya angka kekerasan seksual. Kata dia, berdasarkan catatan Komnas Perempuan, angka kekerasan pada 2019 saja mencapai 406.178 kasus.
Namun, permintaan Fraksi Nasdem itu ditolak pimpinan dan anggota dewan yang lain.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU PKS akan dimasukan dalam prolegnas prioritas DPR tahun berikutnya.
“Hasil rapat konsultasi Baleg dan pimpinan serta rapat konsultasi pengganti Bamus kita akan memasukkan RUU PKS di prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin,” kata Dasco saat Rapat Paripurna DPR, Kamis sore (16/7/2020) di Gedung DPR, Jakarta.
Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPD RI.
Dalam rapat tersebut disepakati 16 RUU ditarik dari prolegnas prioritas, salah satunya RUU PKS.
Perubahan tersebut telah diketok dan disepakati dalam sidang paripurna. Saat ini total ada 37 RUU prioritas, yaitu:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
- Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)
- Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RUU tentang Daerah Kepulauan
Oleh : Heru Haetami
Editor: Sindu Dharmawan
KBR Warita Desa | Nagarinews.com